Jejak Paket Etomidate dari Medan Terungkap dalam Sidang Mantan Kasat Narkoba Kukar

img

Sidang lanjutan perkara etomidate di Pengadilan Negeri Tenggarong. (foto : Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Jejak pengiriman paket berisi cairan etomidate dari Medan menuju Tenggarong terungkap dalam sidang lanjutan perkara narkotika yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial YBA di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Selasa (8/9/2026).

 

Persidangan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita tersebut menghadirkan tiga anggota Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai saksi.

 

Mereka adalah SE, CH dan YT yang memberikan keterangan berdasarkan peran masing-masing dalam penanganan perkara.

 

Sidang dipimpin Hakim Ketua Dr. Artha Ario Putranto bersama Hakim Anggota Enni Riestiana dan Hendro Sismoyo.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Gatot Subratayuda mengatakan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk menjelaskan rangkaian pengamanan barang bukti maupun terdakwa.

 

"Kami menghadirkan tiga saksi dalam sidang ini. Saksi SE akan menjelaskan mengenai barang bukti yang ditemukan di Kota Balikpapan, sedangkan CH dan YT akan menjelaskan mengenai pengamanan terdakwa dan barang bukti di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar," ujarnya.

 

Dalam kesaksian CH dan YT, terungkap bahwa informasi mengenai paket yang dikirim dari Medan diterima Polda Kaltim dari Bea Cukai Kaltim pada Rabu (29/4/2026).

 

Kiriman tersebut diketahui ditujukan menuju Tenggarong, petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap proses pengambilan paket di salah satu kantor ekspedisi di Tenggarong pada (30/4/2026).

 

"Paket di Tenggarong itu nama pengirimnya sama dari Medan, Sumatra Utara. Sementara nama penerimanya adalah YBA di Tenggarong," ujar saksi CH dalam persidangan.

 

Setelah melakukan pemantauan, diketahui seorang pria datang mengambil paket tersebut. Dalam persidangan, pria itu disebut menjalankan perintah dari terdakwa YBA.

 

Petugas kemudian mengamankannya sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kiriman yang dibawanya.

 

Saat dimintai keterangan, pria tersebut mengaku tidak mengetahui isi paket secara pasti. Paket selanjutnya dibuka di hadapannya dan petugas menemukan 20 cartridge vape berisi cairan etomidate.

 

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian tindakan aparat terhadap terdakwa.

 

Setelah barang bukti ditemukan, petugas mendapat perintah untuk mengamankan YBA di tempat tinggalnya pada dini hari.

 

Selain pengungkapan paket di Tenggarong, persidangan turut mengungkap adanya paket lain yang diamankan di Balikpapan pada hari yang sama.

 

Saksi SE mengatakan dirinya mendapat perintah untuk mendampingi proses pengamanan paket di salah satu kantor ekspedisi di Balikpapan.

 

Setelah paket diamankan, informasi tersebut diteruskan kepada tim Polda Kaltim yang tengah menangani perkara di Tenggarong.

 

Dari paket di Balikpapan, petugas menemukan 50 cartridge vape berisi cairan etomidate. Total cairan yang diamankan mencapai 196 mililiter dengan berat netto sekitar 185,29 gram.

 

Rangkaian keterangan para saksi dalam sidang kali ini menjadi bagian dari pembuktian jaksa terhadap perkara yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Kukar tersebut.

 

Persidangan berikutnya akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi lainnya untuk menguraikan lebih lanjut perkara tersebut.

Usai persidangan, YBA memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media terkait jalannya persidangan yang telah dilaluinya. (Kriz)